Selama bertahun-tahun, proses sertifikasi guru dan pembayaran tunjangan profesi berjalan relatif lancar ketika berada dalam satu jalur pengelolaan di bawah Kementerian Pendidikan (dulu dikenal sebagai Departemen Pendidikan Nasional). Namun, kondisi ini tidak sepenuhnya dirasakan oleh Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), khususnya yang mengajar di sekolah umum.
Akar masalahnya adalah dualisme birokrasi. Di satu sisi, guru PAI yang mengajar di sekolah umum umumnya menerima gaji dan administrasi kepegawaian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Tetapi di sisi lain, urusan yang berkaitan dengan sertifikasi, pendataan, dan layanan profesi justru berada pada kewenangan Kementerian Agama. Perbedaan jalur ini membuat proses administrasi guru PAI sering menghadapi hambatan yang tidak dialami guru mapel lain.
Dampaknya cukup signifikan. Sekitar 170.000 guru PAI yang mengajar di sekolah umum merasa kebijakan tersebut belum berjalan adil. Banyak yang mengalami keterbatasan kuota sertifikasi, proses administrasi yang lebih panjang, serta kendala dalam penuntasan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarnya setara satu kali gaji pokok per bulan bagi yang memenuhi ketentuan.
Siaga Pendis Kemenag: Solusi Digital untuk Pendataan dan Layanan Guru PAI
Menjawab berbagai kendala tersebut, pada tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) meluncurkan aplikasi SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama).
Secara fungsi, SIAGA dirancang sebagai sistem layanan terpusat untuk membantu guru PAI yang berada di sekolah umum, terutama dalam hal:
- Pendataan dan pembaruan profil guru dan pengawas PAI
- Verifikasi dan validasi (verval) data agar data menjadi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mendukung proses sertifikasi
- Mendukung administrasi dan proses pembayaran TPG
- Mendukung pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB/PPKB)
Melalui SIAGA, data yang tersaji dan sudah tervalidasi dapat menjadi dasar pengambilan keputusan dan layanan administratif oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam.
Cara Registrasi Akun Siaga Pendis Kemenag
Agar bisa menggunakan fitur di dalam SIAGA, guru perlu membuat akun terlebih dahulu. Berikut tahapan umumnya.
1. Mengakses Situs Siaga Pendis
Registrasi dilakukan melalui situs resmi SIAGA Pendis. Untuk menghindari kendala tampilan, disarankan menggunakan komputer atau laptop, karena beberapa fitur dapat tampil berbeda atau kurang optimal jika dibuka melalui smartphone.
Alamat situs (sesuai naskah Anda) dapat ditulis seperti ini:
Jika tersedia tautan resmi dari laman Kementerian Agama, gunakan itu sebagai rujukan utama.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Sebelum membuat login, Anda akan diminta mengisi formulir data awal. Umumnya meliputi:
- Nama lengkap
- Provinsi tempat mengajar
- Kabupaten/kota tempat mengajar
- Alamat email aktif (surel)
Pastikan email yang digunakan benar dan bisa diakses, karena biasanya diperlukan untuk notifikasi atau pemulihan akun.
3. Membuat Data Login (Username dan Password)
Setelah data awal diisi, Anda akan membuat kredensial akun:
- Username
- Password
- Konfirmasi password
Pada tahap ini biasanya tersedia fitur Lupa Password. Jika suatu saat lupa kata sandi, sistem akan mengirim tautan pemulihan ke email yang didaftarkan untuk melakukan reset password.
Mengisi Profil Guru di Siaga
Setelah akun berhasil dibuat dan Anda bisa masuk (login), langkah penting berikutnya adalah melengkapi profil guru. Bagian ini krusial karena menjadi dasar layanan sertifikasi, TPG, dan administrasi lain.
Data yang umumnya diminta antara lain:
- NUPTK atau NIK / nomor akun (sesuai kebutuhan sistem)
- Nama Guru PAI (GPAI)
- NIP (jika PNS) dan/atau data kepegawaian lain
- Pangkat/Golongan (jika ada)
- NRG (Nomor Registrasi Guru) bila sudah memiliki
- Tempat dan tanggal lahir
- TMT sebagai guru (mulai tugas sebagai guru)
- Tanggal mulai bekerja di sekolah (mulai aktif di unit kerja)
Jika Anda mengisi sebagai pihak yang mewakili (misalnya operator/pengakses), pastikan status dan identitas yang diinput sesuai ketentuan, agar tidak menimbulkan masalah saat proses verifikasi.
Proses Verifikasi dan Validasi Data di Siaga
Agar data dinyatakan sah dan bisa dipakai untuk layanan lanjutan, SIAGA menerapkan proses verifikasi dan validasi bertahap. Berikut gambaran yang lebih rinci berdasarkan naskah Anda.
Persiapan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum memulai verval, siapkan dokumen pendukung agar proses unggah berjalan lancar. Umumnya meliputi:
- SK (Surat Keputusan) terkait pengangkatan/penugasan
- SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) bila ada
- Kartu Keluarga (KK)
- Sertifikat (jika relevan)
- Ijazah
- Berkas pendukung lainnya sesuai kebutuhan data
Dokumen biasanya perlu dipindai (scan) dalam format:
- .jpg
- .png
Ukuran maksimal yang disebutkan pada naskah: 500 kb per dokumen.
Tips agar lolos batas ukuran:
- Pindai dengan resolusi sedang (misalnya 150–200 dpi)
- Simpan sebagai PDF kompresi atau JPG kualitas “medium”
- Pastikan tulisan tetap terbaca jelas
Tahapan Verval di Siaga
1. Proses Pertama: Pengisian Portofolio
Pada tahap awal, sistem meminta Anda melengkapi portofolio yang berisi data personal dan riwayat profesional. Biasanya mencakup:
- Identitas diri (nama lengkap, NIP bila ada, NIK/KTP, dan data identitas lainnya)
- Status kepegawaian (misalnya PNS/PPPK/non-PNS sesuai kondisi)
- Riwayat pendidikan yang telah ditempuh
- Riwayat pelatihan atau diklat yang pernah diikuti
- Prestasi atau capaian selama menjadi guru PAI
- Data keluarga (nama pasangan, jumlah anak, dan sebagainya) jika diminta
Setelah semua terisi, Anda akan menekan tombol Kirim.
Catatan penting: begitu dikirim, data akan masuk ke proses persetujuan. Jadi sebelum menekan Kirim, cek ulang:
- Ejaan nama
- Nomor identitas
- Tanggal penting (TMT, tanggal lahir, dll.)
- Kesesuaian dokumen yang diunggah
2. Menunggu Persetujuan Admin Kabupaten/Kota
Setelah portofolio dikirim, biasanya muncul notifikasi/pemberitahuan bahwa data sedang menunggu persetujuan admin kabupaten/kota sesuai domisili.
Di fase ini, data cenderung akan menjadi permanen setelah diverifikasi. Namun jika suatu saat perlu perbaikan, naskah Anda menyebut adanya mekanisme pembatalan/perubahan dengan mengajukan pembatalan melalui tombol yang tersedia, setelah status tertentu terpenuhi.
3. Proses Kedua: Data Tugas Mengajar
Pada tahap ini, Anda melengkapi aspek penugasan dan kegiatan mengajar, seperti:
- Sekolah induk
- Sekolah non-induk (jika ada)
- Jadwal mengajar
- Tugas tambahan (jika relevan)
Bagian ini penting karena berkaitan dengan validasi beban kerja dan administrasi layanan berikutnya.
4. Proses Ketiga: Administrasi Sertifikasi dan TPG
Tahap terakhir berfokus pada data administratif terkait:
- Status sertifikasi
- NRG
- TPG
- SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas), bila menjadi bagian dari persyaratan administrasi
Lengkapi sesuai dokumen yang Anda miliki dan pastikan sinkron dengan data sebelumnya agar tidak terjadi ketidaksesuaian saat diverifikasi.
Dengan Siaga Pendis Kemenag, guru PAI yang mengajar di sekolah umum memiliki jalur layanan digital yang lebih terstruktur untuk pendataan, verifikasi, sertifikasi, hingga administrasi TPG dan pengembangan keprofesian. Kunci agar proses berjalan lancar adalah memastikan data profil akurat, dokumen lengkap, serta teliti sebelum menekan tombol kirim karena proses berikutnya melibatkan verifikasi admin di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai tambahan, bila Bapak/Ibu guru ingin memperluas kontribusi sekaligus membuka peluang penghasilan tambahan, Anda juga bisa mempertimbangkan platform pembelajaran online yang memungkinkan guru mengajar atau membantu siswa secara daring sesuai keahlian masing-masing.
